[Panduan Regulasi] Kewajiban SATUSEHAT

Kewajiban SATUSEHAT.

Kewajiban terhubung SATUSEHAT kini bukan wacana — pada 2026 sekitar 1.306 rumah sakit sudah dikenai sanksi administratif. Ini peta kewajiban, sanksi bertahap, dan langkah kesiapan, dijelaskan tanpa menakut-nakuti.

Dasar hukum

Wajib, dan sekarang benar-benar ditegakkan.

Kewajiban interoperabilitas data kesehatan melalui SATUSEHAT bertumpu pada Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis, dan dipertegas Permenkes 6/2026 tentang Rumah Sakit yang mewajibkan setiap RS terhubung ke SATUSEHAT dengan pengiriman RME secara real-time.

Perbedaan besar di 2026: penegakan sudah berjalan. Kementerian Kesehatan menjatuhkan sanksi administratif kepada sekitar 1.306 rumah sakit (± 44%) yang belum menuntaskan integrasi RME ke SATUSEHAT — mayoritas justru rumah sakit milik pemerintah.

Pahami kewajiban SIMRS di Permenkes 6/2026

Sanksi bertahap

Apa risikonya bila menunda.

Sanksi bersifat administratif dan bertahap — mengacu Permenkes 24/2022 dan surat edaran Menkes. Kami memetakannya agar RS bisa menakar risiko secara wajar, bukan untuk menakut-nakuti.

[01]

Teguran tertulis

Tahap awal bagi fasyankes yang belum menuntaskan pengiriman RME ke SATUSEHAT.

[02]

Pembatasan layanan tertentu

Beberapa layanan dapat dibatasi selama status kepatuhan belum dipulihkan.

[03]

Penurunan status akreditasi

Bagi rumah sakit terakreditasi, sanksi dapat berupa penurunan status akreditasi satu tingkat.

[04]

Rekomendasi pembekuan izin

Bagi RS yang belum terakreditasi dan telah beroperasi lebih dari dua tahun, dapat direkomendasikan pembekuan izin berusaha.

Langkah kesiapan

Dari terpasang ke benar-benar mengirim data.

Banyak RS "sudah punya sistem" tapi datanya belum benar-benar mengalir ke SATUSEHAT. Empat langkah ini yang menentukan kepatuhan nyata.

[01]

RME real-time sebagai sumber

Pengiriman ke SATUSEHAT bertumpu pada RME yang mencatat data secara real-time — bukan input manual terpisah.

[02]

Registrasi organisasi & kredensial

RS meregistrasi organisasi di SATUSEHAT dan memperoleh kredensial akses platform.

[03]

Bridging FHIR R4

Data klinis dipetakan ke resource FHIR R4 dan dikirim melalui platform SATUSEHAT.

[04]

Uji lalu aktivasi produksi

Pengiriman diuji di sandbox sebelum diaktifkan ke produksi, dengan pemantauan agar data mengalir konsisten.

Modul bridging SATUSEHAT Adievia sudah siap; aktivasi produksi tetap mengikuti registrasi & sertifikasi masing-masing rumah sakit. Kami mendampingi, bukan mengklaim status yang belum terbit.

FAQ

Pertanyaan seputar kewajiban SATUSEHAT.

Ya. Kewajiban interoperabilitas melalui SATUSEHAT mengacu pada Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis, dan dipertegas oleh Permenkes 6/2026 tentang Rumah Sakit yang mewajibkan setiap rumah sakit terhubung ke platform SATUSEHAT dengan pengiriman rekam medis elektronik secara real-time.

Nyata dan sudah ditegakkan. Pada awal 2026, Kementerian Kesehatan menjatuhkan sanksi administratif kepada sekitar 1.306 rumah sakit (kurang lebih 44%) yang belum menuntaskan integrasi RME ke SATUSEHAT — mayoritas justru rumah sakit milik pemerintah. Kemenkes juga sempat memberi tenggat perbaikan pada rentang 30 Maret–30 Juni 2026 untuk memulihkan status tanpa survei ulang.

RS Tipe A dan B diarahkan sudah terintegrasi lebih awal (2023–2024), sedangkan Tipe C dan D memiliki tenggat yang lebih fleksibel. Namun karena penegakan sudah berjalan, semua tipe perlu memastikan pengiriman datanya benar-benar berjalan, bukan sekadar terpasang.

Kami jujur: Adievia menyediakan RME dan modul bridging FHIR R4 yang siap, serta mendampingi onboarding-nya. Namun sertifikasi dan aktivasi produksi SATUSEHAT melekat pada masing-masing rumah sakit (registrasi organisasi, kredensial, kesiapan data). Kami menyediakan alat dan pendampingan, bukan menjual status kepatuhan instan.

Next step

Pastikan data RS Anda benar-benar mengalir ke SATUSEHAT?