Teguran tertulis
Tahap awal bagi fasyankes yang belum menuntaskan pengiriman RME ke SATUSEHAT.
Kewajiban terhubung SATUSEHAT kini bukan wacana — pada 2026 sekitar 1.306 rumah sakit sudah dikenai sanksi administratif. Ini peta kewajiban, sanksi bertahap, dan langkah kesiapan, dijelaskan tanpa menakut-nakuti.
Dasar hukum
Kewajiban interoperabilitas data kesehatan melalui SATUSEHAT bertumpu pada Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis, dan dipertegas Permenkes 6/2026 tentang Rumah Sakit yang mewajibkan setiap RS terhubung ke SATUSEHAT dengan pengiriman RME secara real-time.
Perbedaan besar di 2026: penegakan sudah berjalan. Kementerian Kesehatan menjatuhkan sanksi administratif kepada sekitar 1.306 rumah sakit (± 44%) yang belum menuntaskan integrasi RME ke SATUSEHAT — mayoritas justru rumah sakit milik pemerintah.
Pahami kewajiban SIMRS di Permenkes 6/2026Sanksi bertahap
Sanksi bersifat administratif dan bertahap — mengacu Permenkes 24/2022 dan surat edaran Menkes. Kami memetakannya agar RS bisa menakar risiko secara wajar, bukan untuk menakut-nakuti.
Tahap awal bagi fasyankes yang belum menuntaskan pengiriman RME ke SATUSEHAT.
Beberapa layanan dapat dibatasi selama status kepatuhan belum dipulihkan.
Bagi rumah sakit terakreditasi, sanksi dapat berupa penurunan status akreditasi satu tingkat.
Bagi RS yang belum terakreditasi dan telah beroperasi lebih dari dua tahun, dapat direkomendasikan pembekuan izin berusaha.
Langkah kesiapan
Banyak RS "sudah punya sistem" tapi datanya belum benar-benar mengalir ke SATUSEHAT. Empat langkah ini yang menentukan kepatuhan nyata.
Pengiriman ke SATUSEHAT bertumpu pada RME yang mencatat data secara real-time — bukan input manual terpisah.
RS meregistrasi organisasi di SATUSEHAT dan memperoleh kredensial akses platform.
Data klinis dipetakan ke resource FHIR R4 dan dikirim melalui platform SATUSEHAT.
Pengiriman diuji di sandbox sebelum diaktifkan ke produksi, dengan pemantauan agar data mengalir konsisten.
Modul bridging SATUSEHAT Adievia sudah siap; aktivasi produksi tetap mengikuti registrasi & sertifikasi masing-masing rumah sakit. Kami mendampingi, bukan mengklaim status yang belum terbit.
FAQ
Ya. Kewajiban interoperabilitas melalui SATUSEHAT mengacu pada Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis, dan dipertegas oleh Permenkes 6/2026 tentang Rumah Sakit yang mewajibkan setiap rumah sakit terhubung ke platform SATUSEHAT dengan pengiriman rekam medis elektronik secara real-time.
Nyata dan sudah ditegakkan. Pada awal 2026, Kementerian Kesehatan menjatuhkan sanksi administratif kepada sekitar 1.306 rumah sakit (kurang lebih 44%) yang belum menuntaskan integrasi RME ke SATUSEHAT — mayoritas justru rumah sakit milik pemerintah. Kemenkes juga sempat memberi tenggat perbaikan pada rentang 30 Maret–30 Juni 2026 untuk memulihkan status tanpa survei ulang.
RS Tipe A dan B diarahkan sudah terintegrasi lebih awal (2023–2024), sedangkan Tipe C dan D memiliki tenggat yang lebih fleksibel. Namun karena penegakan sudah berjalan, semua tipe perlu memastikan pengiriman datanya benar-benar berjalan, bukan sekadar terpasang.
Kami jujur: Adievia menyediakan RME dan modul bridging FHIR R4 yang siap, serta mendampingi onboarding-nya. Namun sertifikasi dan aktivasi produksi SATUSEHAT melekat pada masing-masing rumah sakit (registrasi organisasi, kredensial, kesiapan data). Kami menyediakan alat dan pendampingan, bukan menjual status kepatuhan instan.