Penyelenggaraan & isi rekam medis
RME wajib diselenggarakan sejak pasien masuk hingga pulang, memuat isi rekam medis yang lengkap dan terstruktur (identitas, anamnesis/SOAP, hasil pemeriksaan, tindakan, dan hasil pelayanan).
Kelompok kriteria, tenggat, sanksi, dan checklist kesiapan RME — dijelaskan oleh vendor yang membangun sistemnya sendiri, lengkap dengan pemetaan jujur mana yang sudah penuh dan mana yang masih dimatangkan.
Ringkasan
Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis mewajibkan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik bagi fasilitas pelayanan kesehatan, dengan batas penyelenggaraan paling lambat 31 Desember 2023. Kepatuhan bukan sekadar memasang aplikasi — ia menuntut pemenuhan kriteria isi, keamanan, retensi, dan interoperabilitas.
Panduan ini memetakan kriteria itu secara tematik, menjelaskan risiko ketidakpatuhan tanpa menakut-nakuti, lalu menunjukkan checklist yang bisa RS pakai untuk menilai diri.
28 kriteria, 4 kelompok
Kriteria asesmen RME dapat dikelompokkan menjadi empat tema besar. Ini peta agar mudah dinilai, bukan pengganti teks resmi Permenkes.
RME wajib diselenggarakan sejak pasien masuk hingga pulang, memuat isi rekam medis yang lengkap dan terstruktur (identitas, anamnesis/SOAP, hasil pemeriksaan, tindakan, dan hasil pelayanan).
Perlindungan terhadap kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data — mencakup pengendalian akses, jejak audit atas operasi rekam medis, serta perlindungan dari perubahan tidak sah.
Penyimpanan sesuai masa retensi: rekam medis pasien minimal 5 tahun sejak kunjungan terakhir, dengan ketentuan lebih panjang untuk rekam medis tertentu.
Data milik pasien/fasyankes dengan hak akses yang diatur, serta kesiapan berbagi-pakai data (interoperabilitas) — termasuk keterhubungan ke ekosistem data kesehatan nasional.
Pemetaan jujur ke Adievia
Transparansi adalah senjata utama kami. Berikut apa adanya — bukan klaim "100% patuh".
Nilai diri
Tujuh poin ringkas untuk menilai seberapa siap RS Anda — dan sekaligus daftar pertanyaan yang bisa diajukan ke calon vendor.
FAQ
Permenkes 24/2022 mewajibkan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik bagi fasilitas pelayanan kesehatan, dengan batas penyelenggaraan paling lambat 31 Desember 2023. Setelah itu, fasyankes yang belum menerapkan RME dapat dikenai pembinaan dan sanksi administratif.
Ketidakpatuhan dapat berujung pada sanksi administratif bertahap — mulai teguran, dan berdampak pada penilaian/akreditasi serta perizinan. Sanksi konkret mengikuti ketentuan pembinaan dan pengawasan yang berlaku; halaman ini tidak menakut-nakuti, tapi memetakan risikonya secara wajar.
Penilaian kesiapan RME mengacu pada sekumpulan kriteria asesmen (sering dirujuk sebagai 28 kriteria) yang mencakup penyelenggaraan, isi rekam medis, keamanan, retensi, dan interoperabilitas. Di halaman ini kami mengelompokkannya secara tematik dan memetakannya ke kemampuan sistem secara jujur — termasuk yang masih kami matangkan.
RME menjadi sumber data untuk pengiriman ke SATUSEHAT (interoperabilitas), sementara UU 27/2022 (PDP) mengatur perlindungan data pribadi pasien. Ketiganya saling terkait: RME yang patuh memudahkan kepatuhan SATUSEHAT dan PDP sekaligus.