[Panduan Regulasi] UU 27/2022 PDP

Keamanan Data Rekam Medis.

Data kesehatan adalah data pribadi paling sensitif. Ini penjelasan kontrol keamanan yang konkret — bukan sekadar 'aman & terenkripsi' — dikaitkan kewajiban UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, lengkap dengan batas tanggung jawab yang jujur.

Kedudukan hukum

Rumah sakit adalah pengendali data pribadi.

Data kesehatan pasien tergolong data pribadi bersifat spesifik dalam UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Rumah sakit umumnya berkedudukan sebagai pengendali data — bertanggung jawab atas dasar pemrosesan, keamanan, pemenuhan hak subjek data, hingga penanganan insiden kebocoran.

Sistem informasi yang baik tidak menghilangkan tanggung jawab itu, tapi menyediakan kontrol teknis yang membuatnya bisa dipenuhi dan dibuktikan. Berikut yang disediakan Adievia — apa adanya.

Kontrol teknis

Konkret, dengan status yang jujur.

Setiap kontrol diberi label status apa adanya — Berjalan, Sebagian, atau Dimatangkan. Kami tidak menandai semuanya "selesai".

[01]
Berjalan

Jejak audit anti-rusak

Operasi rekam medis dicatat pada jejak audit berbasis hash-chain SHA-256 sehingga perubahan data dapat ditelusuri dan sulit dimanipulasi diam-diam.

[02]
Sebagian

Enkripsi field-level AES-256-GCM

Data sensitif dienkripsi di tingkat kolom saat tersimpan; transport diamankan TLS 1.2/1.3. Cakupan menyeluruh untuk seluruh field sensitif masih dalam pematangan.

[03]
Berjalan

RBAC granular

Hak akses per peran dan per modul, sinkron antara aplikasi dan database — mendukung prinsip kebutuhan-tahu atas data pasien.

[04]
Dimatangkan

MFA (TOTP/WebAuthn)

Opsi multi-faktor (TOTP RFC 6238, passkey/WebAuthn, backup code) sedang dimatangkan; akun dapat diwajibkan MFA saat difinalkan.

Batas yang jujur

Teknologi menangani kontrol; kepatuhan organisasi tetap milik rumah sakit.

Penunjukan DPO, penyusunan kebijakan perlindungan data, dasar pemrosesan (consent), dan kewajiban pemberitahuan kebocoran kepada otoritas serta subjek data adalah tanggung jawab rumah sakit sebagai pengendali data. Adievia menyediakan jejak audit, enkripsi, dan pengendalian akses yang mendukung pemenuhan kewajiban itu — bukan menggantikannya. Vendor yang jujur tidak menjanjikan "PDP beres otomatis".

FAQ

Pertanyaan seputar keamanan data & PDP.

Karena rumah sakit memproses data pasien, termasuk data kesehatan yang tergolong data pribadi bersifat spesifik. Dalam UU 27/2022, rumah sakit umumnya berkedudukan sebagai pengendali data pribadi — bertanggung jawab atas dasar pemrosesan, keamanan, pemenuhan hak subjek data, hingga penanganan insiden.

Bukan sekadar "aman dan terenkripsi": jejak audit anti-rusak berbasis hash-chain SHA-256, enkripsi field-level AES-256-GCM untuk data sensitif saat tersimpan, TLS 1.2/1.3 saat dikirim, serta RBAC granular. Untuk MFA dan cakupan enkripsi menyeluruh, sebagian masih kami matangkan menuju peluncuran — kami menyatakannya apa adanya.

Sistem mendukung pencatatan dan penelusuran (jejak audit) yang membantu deteksi dan investigasi insiden. Namun kewajiban hukum pemberitahuan kebocoran kepada otoritas dan subjek data, serta penunjukan DPO, tetap menjadi tanggung jawab rumah sakit sebagai pengendali data. Kami menyediakan kontrol teknis, bukan menggantikan kepatuhan organisasi.

Ya. Portabilitas data adalah salah satu hak yang diatur UU PDP. Adievia memungkinkan ekspor data ke format standar (CSV, FHIR R4 JSON, SQL) sewaktu-waktu — tanpa penguncian vendor.

Next step

Bangun rekam medis yang aman dan bisa diaudit?