Data dasar & fasilitas
Data dasar rumah sakit, indikator pelayanan, dan fasilitas tempat tidur rawat inap.
Setiap rumah sakit wajib melaporkan RL 1 sampai 5 ke Kementerian Kesehatan. Ini ringkasan isi tiap formulir dan cara menyiapkannya dari data yang sudah tercatat — bukan merekap ulang manual.
RL 1–5
Garis besar isi tiap RL. Detail sub-form mengikuti revisi SIRS yang berlaku.
Data dasar rumah sakit, indikator pelayanan, dan fasilitas tempat tidur rawat inap.
Data ketenagaan rumah sakit sesuai kategori.
Kegiatan pelayanan rumah sakit (rawat inap, rawat jalan, penunjang, dan lainnya).
Data morbiditas/mortalitas, termasuk RL 4B untuk data morbiditas rawat jalan (diperbarui pada revisi terbaru).
Data bulanan seperti jumlah kunjungan dan indikator terkait.
Modul SIRS Online Adievia menyiapkan form RL dari data operasional (export Excel + PDF), sementara pengiriman akhir dilakukan lewat platform resmi SIRS Online Kemenkes. Data yang rapi di RME membuat rekap ini jauh lebih ringan.
FAQ
SIRS (Sistem Informasi Rumah Sakit) Online adalah pelaporan rumah sakit kepada Kementerian Kesehatan. Rumah sakit wajib mengirimkan Rekapitulasi Laporan (RL) 1 sampai 5 ke Kemenkes serta Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kebijakan pelaporan mengikuti revisi terbaru SIRS (mis. Revisi 6.3).
Secara garis besar: RL 1 (data dasar & fasilitas), RL 2 (ketenagaan), RL 3 (pelayanan), RL 4 (morbiditas/mortalitas, termasuk RL 4B rawat jalan), dan RL 5 (data bulanan seperti kunjungan). Masing-masing memiliki sub-form terperinci.
Modul SIRS Online Adievia menyediakan konsol operator untuk form RL dengan export Excel + PDF, mengambil data dari operasional yang sudah tercatat di sistem — mengurangi rekap manual. Pengiriman akhir tetap dilakukan melalui platform resmi SIRS Online milik Kemenkes.